Syarafina Ghassani
26211986
1EB21
E-Commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa
melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau
jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai
aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan
transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM
(supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran
online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online
transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data
interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana
cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi
mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat
elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti
halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang
ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat
pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan
periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester,
perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar
pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu,
pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat
diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak
hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim
manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang
bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan
keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo,
Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat
tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.
Sepuluh perusahaan e-commerce di Tanah Air menggagas
berdirinya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Asosiasi ini bertujuan
untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi
melalui aktivitas e-commerce yang dijalankan melalui platform setiap
anggotanya.
Visi Asosiasi ini antara lain untuk menciptakan
industri yang sehat, serta menjadi jembatan dan menjalin hubungan yang
baik antar pemain dalam industri dengan para mitra industri secara
berkesinambungan, termasuk diantaranya dengan pemerintahan dalam hal
regulasi yang berkaitan dengan kepentingan industri.
Untuk mewujudkan visi tersebut, idEA akan fokus kepada pengembangan sumber daya manusia dalam industri e-commerce.
Untuk mewujudkan visi tersebut, idEA akan fokus kepada pengembangan sumber daya manusia dalam industri e-commerce.
"Selain
itu, idEA juga akan membuat standar-standar yang bisa digunakan oleh
perusahaan e-commerce dalam kegiatan komersial di ranah online," ujar
Daniel Tumiwa, ketua idEA, dalam jumpa pers di Ballroom Kempinski,
Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Selama tahap persiapan, Asosiasi E-Commerce Indonesia akan diurus oleh Dewan Penasehat yang terdiri atas :
Selama tahap persiapan, Asosiasi E-Commerce Indonesia akan diurus oleh Dewan Penasehat yang terdiri atas :
1. Wiliam Tanujaya (Tokopedia.com) selaku ketua
2. Ken Dean Law (Kaskus.us)
3. Kusumo Martanto (BliBli.com)
4. Edward Kim (DealGoing.com)
5. Edi Taslim (Gramedia.com)
6. Hendrik Tio (Bhinneka.com)
7. Dwi T. Cahyono (Multiply.com)
8. Remco Lupker (TokoBagus.com)
9. Jullian Gafar (Berniaga.com)
10. Aris Siswoko (Plasa.com)
2. Ken Dean Law (Kaskus.us)
3. Kusumo Martanto (BliBli.com)
4. Edward Kim (DealGoing.com)
5. Edi Taslim (Gramedia.com)
6. Hendrik Tio (Bhinneka.com)
7. Dwi T. Cahyono (Multiply.com)
8. Remco Lupker (TokoBagus.com)
9. Jullian Gafar (Berniaga.com)
10. Aris Siswoko (Plasa.com)
Sedangkan
Dewan Pengurus yang akan menaungi semua kegiatan operasional adalah
Daniel Tumiwa sebagai ketua dan Arnold Sebastian Egg (TokoBagus.com)
sebagai wakil ketua.
Menurut Daniel, isu-isu e-commerce yang akan diurusi oleh Asosiasi ini di antaranya :
Menurut Daniel, isu-isu e-commerce yang akan diurusi oleh Asosiasi ini di antaranya :
1. Edukasi kepada masyarakat tentang e-commerce yang aman dan bertanggung jawab.
2. Regulasi pemerintah yang pro industri.
3. Hak kekayaan intelektual.
4. Sistem pembayaran pada e-commerce.
5. Kejahatan cyber.
6. Perlindungan pelanggan e-commerce.
7. Kerja sama logistik.
Asosiasi yang baru terbentuk ini, akan melakukan langkah awal yakni mengurusi persyaratan keanggotaan bagi perusahaan lain yang ingin bergabung. Dengan seleksi dan persyaratan yang ketat, diharapkan anggota asosiasi ini adalah perusahaan e-commerce yang memiliki standar transaksi online yang bisa dipertanggung jawabkan.
2. Regulasi pemerintah yang pro industri.
3. Hak kekayaan intelektual.
4. Sistem pembayaran pada e-commerce.
5. Kejahatan cyber.
6. Perlindungan pelanggan e-commerce.
7. Kerja sama logistik.
Asosiasi yang baru terbentuk ini, akan melakukan langkah awal yakni mengurusi persyaratan keanggotaan bagi perusahaan lain yang ingin bergabung. Dengan seleksi dan persyaratan yang ketat, diharapkan anggota asosiasi ini adalah perusahaan e-commerce yang memiliki standar transaksi online yang bisa dipertanggung jawabkan.
sumber: http://www.baliorange.web.id/pengertian-ecommerce/
http://tekno.kompas.com/read/2012/05/03/18001967/Sepuluh.Perusahaan.Gagas.Asosiasi.E-commerce.Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar