Pengertian Bank
Ada beberapa pengertian bank yang di kemukakan oleh pakar ekonomi dan Perbankan, antara lain sebagai berikut :
1. Bank
adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari
pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.
2. Bank
adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk
menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.
3. Bank
adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit,
baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya
dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru
berupa uang giral (V. Stuart, 1981).
4. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat
banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan).
Dari
bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank
adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan
pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan
pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian
kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di
kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).
2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya
adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat
dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang
bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
2.2.1 Bank Pemerintah
Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima
bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing.
Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan
pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa
perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan,
Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang
terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur
oleh pemerintah.
Pada
dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat
diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank
umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan
memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik
pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai
tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan
maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan
akhimya pada pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan
undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan
bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).
bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
F Bank Negara Indonesia 46(BNI)
F Bank Rakyat Indonesia(BRI)
F Bank Tabungan Negara(BTN)
F Bank Mandiri
disamping
itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat
I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki
oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah
:
F BPD DKI Jakarta
F BPD Jawa Barat
F BPD Jawa Tengah
F BPD DI.Yogyakarta
F BPD Riau
F BPD Sumsel
F BPD Jawa Timur
F BPD Sulsel
F BPD Bali
F BPD NTB
F BPD Papua dan lainnya
Sumber : http://sugionomapaga.blogspot.com/2010/04/macam-macam-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar