Pasar modal memberikan peran besar bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi
sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan
memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka
perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui
penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi
keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan
memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan
karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya
pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal
merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan
kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan
pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
•Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
•Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Pasar Modal adalah wahana untuk
mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan
pihak yang memiliki dana tersebut.
Fungsi Pasar Modal antara
lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
• Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
• Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
• Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
• Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Penawaran Umum atau tender offer adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk
menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
1. Proses Penawaran Umum
• Pasar Perdana
• Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen
• Penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan Efek
• Pasar Perdana
• Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen
• Penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan Efek
2. Pasar Sekunder
• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan Efek di Bursa
• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan Efek di Bursa
Perbedaan Pasar Perdana dan
Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
• Jangka waktu terbatas
1. Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
• Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
• Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
• Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
• Jangka waktu tidak terbatas
• Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
• Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
• Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
• Jangka waktu tidak terbatas
Ada dua jenis pasar di Pasar
Modal :
1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering(IPO))
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering(IPO))
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar