APBN dan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi APBN :
* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut
agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
* Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran
dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan
penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan
kebutuhan.
* Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
* Semaksimah mungkin menggunakan
hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi
nasional.
Azas penyusunan APBN :
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
*
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Penghematan atau peningkatan
efesiensi dan produktivitas.
* Penajaman prioritas pembangunan
* Menitik beratkan pada azas-azas dan
undang-undang negara
Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan
perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran
APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi APBD :
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja
pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan
tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna
bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau
kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna
bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,
mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
* Fungsi distribusi memiliki makna
bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar