Jumat, 26 Oktober 2012

Tugas Softskill
EKONOMI KOPERASI

Nama : Syarafina Ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24




1.Saran dan pendapat saudara bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang?

menurut saya,untuk membentuk koperasi agar bisa maju dibutuhkan kerjasama dan loyalitas yang tinggi dari setiap anggota. Anggota koperasi tidak hanya bisa memanfaatkan koperasi untuk meminjam uang,tetapi juga dapat menyimpan uangnya di koperasi agar dapat menjadi modal untuk di pinjamkan kepada anggota lain. 
Sangat penting bagi koperasi untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dan apabila koperasi dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya maka koperasi dapat membenahi diri untuk selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar koperasi dapat selalu berkembang. Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa secara lembaga koperasi belum memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan perananya secara efektif dalam menciptakan kemakmuran bersama seperti yang dicita-citakan oleh founding fathers negara ini. Hal ini memang memerlukan waktu yang panjang dan tekat serta komitmen penyelenggara negara.


2. Koperasi merupakan sokogurunya perekonomian,jelaskan makna kata tersebut !

 Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional dan merupakan dasar ekomoni kerakyatan yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme

http://www.bekasiekspresnews.com/?p=6203

Sabtu, 30 Juni 2012

Sejarah Ekonomi Syariah

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.

Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.

Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.

Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.

MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.

Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
 
Sumber :  http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
Dampak Teknologi Di Bidang Ekonomi
Pada jaman modern sekarang ini, banyak manusia yang membutuhkan suatu alat bantu praktis, untuk mempermudah manusia melakukan berbagai kegiatannya. Teknologi mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang kemudahan itu. Sudah banyak teknologi yang diciptakan oleh manusia untuk mewujudkan keinginan manusia itu sendiri. Upaya yang dilakukan ini, agar kita tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan aktifitas yang melelahkan.

Bayangkan saja pada masa sekarang ini, dengan menggunakan teknologi manusia dapat berkomunikasi, mencari informasi dan belajar dimana saja. Kemajuan teknologi yang telah tercapai sekarang ini benar-benar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sebagai contoh; hampir setiap orang tidak  bisa terpisah  dari adanya teknologi. Setiap orang menggunakan HP sebagai alat komunikasi langsung jarak jauh untuk berkomunikasi dengan orang lain. Jika ingin berpergian jarak jauh, kita tinggal naik pesawat saja sudah sampai di tempat tujuan, selain itu berbagai kegiatan yang pada awalnya dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia untuk mengerjakannya, kini dengan adanya perkembangan teknologi semuanya dapat teratasi dengan menggunakan tenaga mesin yang relatif lebih cepat dari pada menggunakan tenaga manusia secara manual. Terlepas iya atau tidaknya manusia membutuhkannya, teknologi akan terus berkembang dan terus berkembang. Bagaimana di masa depan nantinya ya?, bisa dibilang sangatlah mungkin jika teknologi yang diciptakan kedepan nantinya, akan mampu beroprasi dengan sendirinya, melewati apa yang dipikirkan oleh manusia.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa adanya teknologi, manusia sangat banyak terbantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain manusia juga harus sadar dengan adanya berbagai macam ancaman yang dapat ditimbulkan dengan adanya teknologi tersebut, yang akan dapat membahayakan manusia itu sendiri.
Dalam perekonomian suatu negara, saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Banyak berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya. Perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikai di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Namun sekali lagi, perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif. Dimana masih banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan kejahatan. Dengan demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia.
Berikut ini adalah dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi :
Dampak Positif
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi.
Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi.
Dampak Negatif
1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbankan dan lain-lain.
Sumber :
 http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/06/24/dampak-teknologi-di-bidang-ekonomi/
 Bank Umum
 
Pengertian Bank
Ada beberapa pengertian bank yang di kemukakan oleh pakar ekonomi dan Perbankan, antara lain sebagai berikut :
1. Bank adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.
2. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.
3. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (V. Stuart, 1981).
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).
Dari bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).
2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :

2.2.1 Bank Pemerintah
Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing. Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan, Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur oleh pemerintah.
Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).
bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
F Bank Negara Indonesia 46(BNI)
F Bank Rakyat Indonesia(BRI)
F Bank Tabungan Negara(BTN)
F Bank Mandiri
disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
F BPD DKI Jakarta
F BPD Jawa Barat
F BPD Jawa Tengah
F BPD DI.Yogyakarta
F BPD Riau
F BPD Sumsel
F BPD Jawa Timur
F BPD Sulsel
F BPD Bali
F BPD NTB
F BPD Papua dan lainnya

Sumber :  http://sugionomapaga.blogspot.com/2010/04/macam-macam-bank.html

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan
  • Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
  • Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
III. Objek PBB Yang Dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
  4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
V. Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
VI. Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan nilai jual objek pengganti.
VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
VIII. Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
» apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
» apabila NJOP-nya <>
IX. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.
X. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
XI. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

 KEBIJAKAN FISKAL
 
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan Fiskal Belum Optimal 
Hasil riset lembaga kajian Institute for Development and Economic Finance/Indef menyatakan pemerintah harus melaksanakan kebijakan fiskal yang lebih optimal sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kajian yang diterima Rabu (20/6) menyebutkan, sejumlah agenda yang harus dilaksanakan pemerintah. Agenda pertama adalah pemerintah wajib tidak hanya sekedar meningkatkan penyerapan anggaran belanja negara, namun juga mendorong mutu investasi belanja tersebut.

Pada APBN-Perubahan 2012, tercatat ada peningkatan belanja modal dari sebelumnya 140,92 triliun rupiah menjadi 151,97 triliun rupiah, namun belanja tersebut lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti pembangunan gedung pemerintah.

"Belanja modal memang harus bertambah dari waktu ke waktu, tapi juga mesti dipastikan keberadaannya harus sejalan dengan prioritas pembangunan," kata Pengamat Ekonomi Indef Enny Sri Hartati.

Agenda lainnya adalah penyelesaian persoalan pengangguran yang masih semu karena walaupun angka pengangguran terbuka turun namun jumlah pekerja sektor informal terus bertambah.

"Kenaikan jumlah pekerja pada sektor informal itu justru menunjukkan bahwa upaya penanganan pengangguran tidak lagi dikerjakan pemerintah, tetapi lebih sebagai inisiatif masyarakat sendiri," sebut laporan itu.

Selain itu, masih ada persoalan lain seperti rendahnya upah yang diterima tenaga kerja formal atau buruh.

Beban Subsidi
Pemerintah juga harus menjaga stabilitas anggaran dari tekanan fiskal, terutama akibat membengkaknya beban subsidi energi serta menumpuknya beban utang. Untuk itu, alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran perlu dilakukan dan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk beralih kepada sumber energi lain dengan harga terjangkau.

"Pemerintah harus memulai dan secara konsisten mendorong penggunaan energi alternatif selain BBM," sebutnya.

Indef menyarankan pemerintah mulai mengurangi subsidi BBM namun tidak boleh dilepas kepada mekanisme harga pasar (internasional) karena subsidi masih diperlukan oleh sektor transportasi dan rumah tangga.

Amanat untuk mengurangi utang pemerintah, pada prinsipnya juga merupakan suatu kewajiban yang harus segera dilakukan.

Indef mencatat pengelolaan utang belum dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Buktinya perekonomian masih minim dalam menciptakan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan," sebutnya.

Indef menyarankan agar strategi kebijakan dengan memperbesar utang dihindarkan, mengingat besarnya alokasi cicilan utang dan belum optimalnya penyerapan anggaran.

Menurut kajian tersebut, utang yang meningkat di tengah ketidakstabilan perekonomian global akan membuat tekanan terhadap anggaran makin meningkat.

"Utang bukan solusi untuk meredam tekanan fiskal saat ini. Justru utang berpotensi mengurangi kredibilitas kebijakan pemerintah di mata publik," tutup laporan itu.fia/E-9

Sumber: http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
             http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/93826

Rabu, 27 Juni 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA MINGGU 12

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

Kebijakan Fiskal
 
Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

Kebijakan Fiskal dan Moneter di Luar Negeri

Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.
Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1. Memaksa: Mengenakan tarif dan atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman, menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi

Sumber :  http://herdy92.wordpress.com/2012/04/13/kebijakan-pemerintah/