Selasa, 02 Juli 2013

Perlindungan Konsumen

Tugas Sofskill Minggu ke-12
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24

^ Pengertian Konsumen

Definisi konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang meinakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

 ^ Hak Dan Kewajiban Konsumen

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
^ Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

^ Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
 
 BAB IV pasal 8
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:


  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan"halal" yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa  
     memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan 
     tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
D. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
 
Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dalam UUPK dirumuskan sebagai berikut :
o   Pasal 19 UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen sebagai akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK).
o   Ganti kerugian yang dapat diberikan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan (Pasal 19 ayat (2).
o   Tenggang waktu pemberian ganti kerugian dilaksanakan dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3)
o   Pemberian ganti kerugian tersebut ridak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (Pasal 19 ayat (4) UUPK ).
o   Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. (Pasal 19 ayat (5) UUPK).
 Pasal 20 UUPK menegaskan tanggung jawab pelaku usaha periklanan atas iklan yang diproduksinya dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21 UUPK menetapkan tanggung jawab importir mengenai barang/atau jasa yang dipasarkannya :
o   Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukab oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri (Pasal 21 ayat (1) UUPK).
o   Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing, apabila jasa asing tersebut todak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing (Pasal 21 ayat (2) UUPK).
Pasal 22 UUPK menetapkan pembuktian terhadap ada tidaknya kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23 UUPK menetapkan bagi pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24 ayat (1) UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
o   Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
o   Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Dalam Pasal 24 ayat (2) : pelaku usaha sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25 ayat (1) UUPK mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan, serta wajib untuk memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam ayat (2) Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan, atau tidak/gagal memenuhi jaminan atau garansi yang dijanjikan.
Pasal 26 UUPK menegaskan kewajiban pelaku usaha yang memperdagangkan jasa  untuk memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Pasal 27 UUPK menetapkan hal-hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, apabila :
o   Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
o   Cacat barang timbul di kemudian hari;
o   Cacat timbul sebagai akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
o   Kelalaian yang diakibatkan konsumen;
o   Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28 UUPK kembali ditegaskan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
- See more at: http://tipsmotivasihidup.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-pelaku-usaha-dalam-uupk.html#sthash.2GLLuRpi.dpuf
Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dalam UUPK dirumuskan sebagai berikut :
o   Pasal 19 UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen sebagai akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK).
o   Ganti kerugian yang dapat diberikan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan (Pasal 19 ayat (2).
o   Tenggang waktu pemberian ganti kerugian dilaksanakan dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3)
o   Pemberian ganti kerugian tersebut ridak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (Pasal 19 ayat (4) UUPK ).
o   Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. (Pasal 19 ayat (5) UUPK).
 Pasal 20 UUPK menegaskan tanggung jawab pelaku usaha periklanan atas iklan yang diproduksinya dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21 UUPK menetapkan tanggung jawab importir mengenai barang/atau jasa yang dipasarkannya :
o   Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukab oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri (Pasal 21 ayat (1) UUPK).
o   Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing, apabila jasa asing tersebut todak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing (Pasal 21 ayat (2) UUPK).
Pasal 22 UUPK menetapkan pembuktian terhadap ada tidaknya kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23 UUPK menetapkan bagi pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24 ayat (1) UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
o   Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
o   Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Dalam Pasal 24 ayat (2) : pelaku usaha sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25 ayat (1) UUPK mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan, serta wajib untuk memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam ayat (2) Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan, atau tidak/gagal memenuhi jaminan atau garansi yang dijanjikan.
Pasal 26 UUPK menegaskan kewajiban pelaku usaha yang memperdagangkan jasa  untuk memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Pasal 27 UUPK menetapkan hal-hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, apabila :
o   Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
o   Cacat barang timbul di kemudian hari;
o   Cacat timbul sebagai akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
o   Kelalaian yang diakibatkan konsumen;
o   Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28 UUPK kembali ditegaskan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
- See more at: http://tipsmotivasihidup.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-pelaku-usaha-dalam-uupk.html#sthash.2GLLuRpi.dpuf

sumber :
http://www.artikelekonomi.net/2012/definisi-konsumen/
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab3_bagian2.htm

Hak Kekayaan Intelektual

Tugas Softskill minggu ke-11
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

^ Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 ^ Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 
^ Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

^ Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

sumber :
http://hakintelektual.com/haki/definisi-hak-kekayaan-intelektual/
http://www.daftarpatenmerek.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-paten-merek.html

Rabu, 29 Mei 2013

Tulisan
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24


Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah









Tugas Softskill Minggu ke 9
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama  : Syarafina ghassani
NPM    : 26211986
Kelas   : 2EB24

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran peru­sahaan;
b.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indone­sia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;      
d.   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;          
e.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam       bidang perdagangan.

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1)  Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenangv untuk itu dari kantor pendaftaran perusahan.
(2)  Setiap salinan atau petikan yang diberikan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat
sempurna.
     
BAB III
      KEWAJIBAN PENDAFTARAN
  Pasal 5
(1)  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakil kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu­ perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1)      Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.   Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indisc Bedrijvenwek (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.   Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)  Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indone­sia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk meng­adakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a.   Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutuan;
c.   Perorangan
d.   Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf­huruf a, b, dan c pasal ini.

BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2)  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.   di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam       ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
           
            a.   1.      nama perseroan;
                  2.      merek perusahaan;      
           
            b.    1.      tanggal pendirian perseroan;      
                  2.      jangka waktu berdirinya perseroan;
           
            c.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;      
                  2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
     
            d.   1.      alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;    
           
            e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:        
                   l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan   huruf e angka 1;        
                   2.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;           
                   3.      alamat tempat tinggal yang tetap;         
                   4.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;            
                   5.      tempat dan tanggal lahir; .        
                  6.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;    7.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;          
                 8.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;            9.      tanda tangan;            
                  10.      tanggal rnulai menduduki jabatan;     
            f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; '      
            g.    1.      modal dasar;        
                   2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
                   3.      besarnya modal yang ditempatkan;        
                   4.      besarnya modal yang disetor;
            h.    1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;
                   2.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
                   3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
(2)  Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

 1.  nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
 2.  setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
 3.  nomor dan tanggal tanda bukti diri;
 4.  alamat tempat tinggal yang tetap;
 5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
 6.  tempat dan tanggal lahir;
 7.  negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
 8.      kewarganegaraan;
 9.  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8,
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)  Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      nama koperasi; ,
      2.      nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
      3.      merek perusahaan.
b.   tanggal pendirian;
c.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.   alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; ber­kenaan dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa:           
                        1:      nama lengkap dan setiap alias- aliasnya;          
                        2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;    
                        3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;           
                        4.      alamat tempat tinggal yang tetap;        
                        5.      tanda tangan;            
                        6.      tanggal mulai menduduki jabatan;     
 e.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
           
 f.   1.      tanggal dimulainya kegiatan usaha;       
      2.      tanggal pengajuaan permintaan pendaftaran.
(2)  Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta sa­linan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.   1.   nama persekutuan dan atau nama perusahaan ;
      2.   merek perusahaan;
c.   1.     kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;  
      2.     izin-izin usaha yang dimiliki;      
d.   1.   alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;      
      2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;     
e.   jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;        
f.    berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;             
           1.     nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;         
           2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;
           3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri;                
           4.     alamat tempat tinggal yang tetap;              
        5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di  Negara Republik Indonesia;       
           6.     tempat dan tanggal lahir;               
           7.     negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;  
           8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
           9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;        
g.   lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.   besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.        1.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;  
      2.   tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru  bila terjadi setelah didirikan     persekutuan;          
          3.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j.    tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan per­sekutuan;
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.      besarnya modal komanditer;
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
  1. besarnya modal yang ditempatkan;
  2. besarnya modal yang disetor.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. ­
Pasal 14
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.   1.      tanggal pendirian persekutuan;
            2.      jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
      b.   l.      nama persekutuan atau nama perusahaan;
            2.      merek perusahaan apabila ada;
      c.   1.      kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha per­sekutuan;
            2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
      d.   1.      alamat kedudukan persekutuan;
            2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
      e.      berkenaan dengan setiap sekutu:
            l.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
            3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
            4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
            5.      alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta;
            6.      tempat dan tanggal lahir;
            7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik lndonesia;
            8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 
            9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; :
     
      g.   jumlah modal (tetap) persekutuan,
      h.   1.      tanggal dimulaiya kegiatan persekutuan;
            2.      tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
            3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
      i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).
(2)  Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1)  Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal wajib didaftarkan adalah :
      a.   1.      nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
            2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
            3.      namor dan tanggal tanda bukti diri,
      b.   1.      alamat tempat tinggal yang tetap,
          2.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
      c.   1.      tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
            2.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
      d.   1.      kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
            2.      setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan. dengan huruf d angka l;
      e.   nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
      f.    1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
            2.      izin-izin usaha. yang dimiliki;
      g.   1.      alamat kedudukan perusahaa;
            2.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,
      h.   jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
      i.    l.      tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
            2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)  Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan me­miliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1)  Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      a.   nama dan merek perusahaan;
      b.   tanggal pendirian perusahaan;
      c.   1.      kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
            2.      izin-izin usaha yang dimiliki;
d.    l.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
       2.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
      e.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisari atau pengawas:
             1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
             2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
             3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
             4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
             5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
             6.      tempat dan tanggal lahir;
             7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
             8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran; .
             9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
            10.      tanda tangan;
            11.      tanggal mulai menduduki jabatan; 
      f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
      g.   1.      modal dasar;
            2.      besarnya modal yang ditempatkan;
            3.      besarnya modal yang disetorkan;
      h.   1.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
            2.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
(2)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Sumber :
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20&%20Penj.php