Tugas Softskill Minggu ke 9
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba;
c. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
e. Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenangv untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahan.
(2) Setiap salinan atau
petikan yang diberikan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat
sempurna.
BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakil kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang
lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan
dari wajib daftar ialah:
a. Setiap Perusahaan
Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indisc Bedrijvenwek (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah.
b. Setiap Perusahaan
Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau
dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau
suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil
Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya
diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di
wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:
a. Badan Hukum, termasuk
di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan
d. Perusahaan lainnya
di luar yang tersebut pada hurufhuruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan
tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan;
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
l. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1;
2. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
3. alamat tempat tinggal yang tetap;
4. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
5. tempat dan tanggal lahir; .
6. negara tempat lahir apabila dilahirkan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia; 7. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
8. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8; 9. tanda tangan;
10. tanggal rnulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris; '
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
(2) Apabila telah diterbitkan
saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8,
10. jumlah saham yang
dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama koperasi; ,
2.
nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.
merek perusahaan.
b.
tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; berkenaan dengan setiap
pengurus, dan anggota badan pemeriksa:
1: nama lengkap
dan setiap alias- aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai
menduduki jabatan;
e. lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f. 1. tanggal dimulainya
kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuaan
permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran
juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan
serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan
dan atau nama perusahaan ;
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu
pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
f angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar
wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f
angka 8;
g. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu
aktip dan pasip;
i. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang
baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j. tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani
untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu:
a. besarnya modal
komanditer;
b. banyaknya saham
dan besarnya masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2.
jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.
l. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2.
merek perusahaan apabila ada;
c.
1. kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.
berkenaan dengan setiap sekutu:
l.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesta;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik
lndonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; :
g.
jumlah modal (tetap) persekutuan,
h.
1. tanggal dimulaiya kegiatan persekutuan;
2.
tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
i.
tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk
keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar
wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan
berbentuk perorangan hal-hal wajib didaftarkan adalah :
a.
1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.
namor dan tanggal tanda bukti diri,
b.
1. alamat tempat tinggal yang tetap,
2.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
2.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia,
d.
1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2.
setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan.
dengan huruf d angka l;
e.
nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2.
izin-izin usaha. yang dimiliki;
g.
1. alamat kedudukan perusahaa;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada,
h.
jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.
l. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan
berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan
wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a.
nama dan merek perusahaan;
b.
tanggal pendirian perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d. l. alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisari atau pengawas:
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran; .
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.
1. modal dasar;
2.
besarnya modal yang ditempatkan;
3.
besarnya modal yang disetorkan;
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
(2) Pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan
pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20&%20Penj.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar