Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24
^ Pengertian Konsumen
Definisi konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang yang meinakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
^ Hak Dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
^ Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
BAB IV pasal 8
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
- Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan"halal" yang dicantumkan dalam label;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
D.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
Bentuk-bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha dalam UUPK dirumuskan sebagai berikut :
o
Pasal 19 UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk
memberikan ganti kerugian kepada konsumen sebagai akibat kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK).
o Ganti kerugian yang dapat
diberikan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan (Pasal 19 ayat (2).
o
Tenggang waktu pemberian ganti kerugian dilaksanakan dalam 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3)
o Pemberian ganti kerugian
tersebut ridak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (Pasal 19 ayat (4)
UUPK ).
o Ketentuan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. (Pasal 19 ayat (5)
UUPK).
Pasal 20 UUPK menegaskan tanggung jawab pelaku
usaha periklanan atas iklan yang diproduksinya dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21 UUPK menetapkan tanggung jawab
importir mengenai barang/atau jasa yang dipasarkannya :
o
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang
diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukab oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri (Pasal 21 ayat (1) UUPK).
o
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing,
apabila jasa asing tersebut todak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia
jasa asing (Pasal 21 ayat (2) UUPK).
Pasal 22 UUPK menetapkan pembuktian
terhadap ada tidaknya kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23 UUPK menetapkan bagi pelaku usaha
yang menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti
rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24 ayat (1) UUPK menetapkan tanggung jawab
pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
o Pelaku usaha lain menjual
kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa
tersebut;
o Pelaku usaha lain, di dalam
transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi.
Dalam Pasal 24 ayat (2) : pelaku usaha sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab apabila pelaku usaha
lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan
melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25 ayat (1) UUPK mewajibkan pelaku usaha
untuk menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dalam jangka waktu 1
(satu) tahun bagi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan, serta wajib untuk
memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam ayat (2) Pelaku usaha bertanggung jawab
untuk memberikan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
tersebut tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas perbaikan, atau tidak/gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
dijanjikan.
Pasal 26 UUPK menegaskan kewajiban pelaku
usaha yang memperdagangkan jasa untuk
memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Pasal 27 UUPK menetapkan hal-hal yang dapat
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
konsumen, apabila :
o
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
o
Cacat barang timbul di kemudian hari;
o
Cacat timbul sebagai akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang;
o
Kelalaian yang diakibatkan konsumen;
o
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28 UUPK kembali ditegaskan bahwa pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam tuntutan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung
jawab pelaku usaha.
- See more at: http://tipsmotivasihidup.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-pelaku-usaha-dalam-uupk.html#sthash.2GLLuRpi.dpuf
Bentuk-bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha dalam UUPK dirumuskan sebagai berikut :
o
Pasal 19 UUPK menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk
memberikan ganti kerugian kepada konsumen sebagai akibat kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK).
o Ganti kerugian yang dapat
diberikan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan (Pasal 19 ayat (2).
o
Tenggang waktu pemberian ganti kerugian dilaksanakan dalam 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3)
o Pemberian ganti kerugian
tersebut ridak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (Pasal 19 ayat (4)
UUPK ).
o Ketentuan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. (Pasal 19 ayat (5)
UUPK).
Pasal 20 UUPK menegaskan tanggung jawab pelaku
usaha periklanan atas iklan yang diproduksinya dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21 UUPK menetapkan tanggung jawab
importir mengenai barang/atau jasa yang dipasarkannya :
o
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang
diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukab oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri (Pasal 21 ayat (1) UUPK).
o
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing,
apabila jasa asing tersebut todak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia
jasa asing (Pasal 21 ayat (2) UUPK).
Pasal 22 UUPK menetapkan pembuktian
terhadap ada tidaknya kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23 UUPK menetapkan bagi pelaku usaha
yang menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti
rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24 ayat (1) UUPK menetapkan tanggung jawab
pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
o Pelaku usaha lain menjual
kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa
tersebut;
o Pelaku usaha lain, di dalam
transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi.
Dalam Pasal 24 ayat (2) : pelaku usaha sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab apabila pelaku usaha
lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan
melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25 ayat (1) UUPK mewajibkan pelaku usaha
untuk menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dalam jangka waktu 1
(satu) tahun bagi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan, serta wajib untuk
memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam ayat (2) Pelaku usaha bertanggung jawab
untuk memberikan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
tersebut tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas perbaikan, atau tidak/gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
dijanjikan.
Pasal 26 UUPK menegaskan kewajiban pelaku
usaha yang memperdagangkan jasa untuk
memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Pasal 27 UUPK menetapkan hal-hal yang dapat
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
konsumen, apabila :
o
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
o
Cacat barang timbul di kemudian hari;
o
Cacat timbul sebagai akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang;
o
Kelalaian yang diakibatkan konsumen;
o
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28 UUPK kembali ditegaskan bahwa pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam tuntutan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung
jawab pelaku usaha.
- See more at: http://tipsmotivasihidup.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-pelaku-usaha-dalam-uupk.html#sthash.2GLLuRpi.dpufhttp://www.artikelekonomi.net/2012/definisi-konsumen/
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab3_bagian2.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar