Rabu, 29 Mei 2013

Tugas Softskill Minggu ke 6 dan 7
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24

HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyapingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
 

Masuknya Hukum Dagang di Indonesia

Kodifikasi hukum prancis pada tahun 1807 dinyatakan berlaku di Netherlands sampai pada tahun 1838. Dalam perkembangannya, Pemerintah Netherlands ternyata menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak lagi mengakui pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara perdagangan diselesaikan melalui pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda iniliah yang dijadikan sebagai KUHD Belanda pada tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia pada tahun 1848.
Pada akhir abad 19, Prof. Mollengraaff merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan menggantikan buku IIII KUHD Netherlands. Rancangan Mollengraaff ini kemudian berhasil dijadikan undang-undang kepailitan tahun 1893 dan berlaku pada tahun 1896.
Berdasarkan asas konkordansi pula sehinga perubahan tersebut juga diadakan di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah kitab III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri. Sehingga semenjak tahun 1906 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia hanya terdiri atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul tentang Dagang Umumnya dan Kitab II yang berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.

Hubungan pengusaha dan pembantunya
 
Dalam menjalani usaha nya pengusaha dalam suatu perusahan dibantu oleh orang-orang yang kompeten di bidang nya dan hal ini akan membentuk suatu jalinan kerja sama. Pengusaha adalah orang atau badang hukum atau sekelompok orang yang mendirikan, membuat dan mengelola suatu perusahaan atu usaha yang dijalankan serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan yang didirikannya.
 Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
  Pengusaha dan kewajibannya

- Memberikan waktu kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
– Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
– Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
– Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
– Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
– Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
– Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek atupun asuransi lainnya.

 Bentuk-bentuk badan usaha

a)          Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 
b)          Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
c)           Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
d)          Badan usaha milik negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata/
http://statushukum.com/hukum-dagang-di-indonesia.html
 http://rumaishaa.wordpress.com/2013/04/27/hukum-dagang/
Tugas Softskill Minggu ke 5
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24

Hukum Perjanjian

Pengertian Standar Kontrak

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
4. Bentuk tertentu (tertulis).
5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.


 MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1.      Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
a.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b.      Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
a.       Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b.      Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
a.       Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b.     Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c.      Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.     Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
a.       Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
b.      Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c.       Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
  SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedanngkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.      Orang-orang yang belum dewasa
2.      Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.      Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut kKitab Undang-Undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
    SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

 Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
  3. Pembaharuan utang atau novasi
  4. Perjumpaan utang atau Kompensasi
  5. Percampuran utang
  6. Pembebasan utang
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Batal/Pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewat waktu
sumber :
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/05/05/hukum-perjanjian/
http://okkyriyanlafinzha.wordpress.com/2013/05/03/hukum-perjanjian/

Senin, 29 April 2013

Tulisan


 Artimu Dalam Hidupku

Disetiap langkah kakiku

Kan slalu ku ingat raut wajahmu

Disetiap detik waktu

Kan slalu ku ingat senyum manismu

Setiap detak jantungku

Kan slalu ku ingat kasih dan sayangmu untukku

Dan disetiap tangisku

Kan slalu ku ingat canda tawaku saat bersamamu

Kasih….

Bawalah aku dalam dekapanmu

Tuk merasakan kebahagiaanmu

Dan bawalah aku dalam setiap mimpi indahmu

karna ku selalu merindukanmu




Tugas Softskill minggu 4
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina Ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

Hukum Perikatan

hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
 
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam  Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
 Subyek Hukum Perikatan

Kreditur :
>Pihak yang aktif.
>Yang meminjamkan uang
>Dapat melakukan tindakan terhadap debitur
>Dapat berganti sewaktu-waktu kecuali penyerahan piutang atas nama.
>Pengganti kreditur memiliki kwalitatif dari kreditur yang lama

 

Debitur :

>Pihak yang pasif
>Yang dipinjamkan uang
>Tidak dapat berganti orang tanpa ada persetujuan kreditur
 

Obyek Perikatan

Prestasi : Debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi.
Wujud prestasi (Pasal 1234) :
  • Memberi sesuatu : Kewajiban untuk memberi atau menyerahkan sesuatu, juga termasuk merawatnya
  •  Berbuat sesuatu : Melakukan suatu perbuatan yang positif
  • Tidak berbuat sesuatu : Tidak melakukan sesuatu yang telah dijanjikan
Syarat Sahnya Perikatan
  • Obyek harus tertentu
Prestasinya harus tertentu
  • Obyeknya harus diperbolehkan
Tidak bertentangan dengan Undang-undang, AUPB (pemerintahan yang baik) dan kesusilaan
  • Obyeknya harus dapat dinilai dengan uang
Letaknya dalam lapangan harta kekayaan
  • Obyeknya harus mungkin
 sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
                  http://bagashera.wordpress.com/2012/06/26/dasar-hukum-peikatan-hukum-perdata-bab-i/


Tugas Softskill minggu 3
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina Ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

Sejarah Singkat Hukum Perdata
   
Hukum perdata di Indonesia pada awalnya lahir dari hukum perdata di Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHP) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement).

Keadaan Hukum Indonesia

Keadaan hukum di Indonesia tercantum dalam pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. 
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu faktor Ethnis dan faktor Hostia Yuridis.
 
Sistematika Hukum Perdata

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :


a. Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht ); meliputi timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. 

b. Buku II tentang Kebendaan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.


c. Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht);  yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.  

d. Buku  IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bewijs); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian


sumber : http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-di-indonesia_1.html
Tugas Softskill minggu 2
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina Ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  3. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
 sumber:
http://ycdyt.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum.html
 


Tugas Softskill minggu 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

1.Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.


Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
  

  WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

 LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.



Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat tujuan hukum antara lain:

1. keadilan
2. kepastian
3. kemanfaatan 


Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


sumber:
  http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
 http://saly-enjoy.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sumber-hukum.html