ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Syarafina Ghassani
Npm : 26211986
Kelas : 2EB24
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia pada awalnya lahir dari hukum perdata
di Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHP) yang berlaku
di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Pedoman politik bagi
pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131
(I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75
RR (Regeringsreglement).
Keadaan Hukum Indonesia
Keadaan hukum di Indonesia tercantum
dalam pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan,
yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu faktor Ethnis dan faktor Hostia
Yuridis.
Sistematika Hukum Perdata
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
a. Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht ); meliputi timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
b. Buku II tentang Kebendaan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c. Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht); yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
d. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bewijs); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
sumber : http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-di-indonesia_1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar