ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Syarafina Ghassani
Npm : 26211986
Kelas : 2EB24
Hukum Perikatan
hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan
itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk
itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli
terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
Subyek Hukum Perikatan“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
Kreditur :
>Pihak yang aktif.
>Yang meminjamkan uang
>Dapat melakukan tindakan terhadap debitur
>Dapat berganti sewaktu-waktu kecuali penyerahan piutang atas nama.
>Pengganti kreditur memiliki kwalitatif dari kreditur yang lama
Debitur :
>Pihak yang pasif
>Yang dipinjamkan uang
>Tidak dapat berganti orang tanpa ada persetujuan kreditur
Obyek Perikatan
Prestasi : Debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi.
Wujud prestasi (Pasal 1234) :
- Memberi sesuatu : Kewajiban untuk memberi atau menyerahkan sesuatu, juga termasuk merawatnya
- Berbuat sesuatu : Melakukan suatu perbuatan yang positif
- Tidak berbuat sesuatu : Tidak melakukan sesuatu yang telah dijanjikan
- Obyek harus tertentu
- Obyeknya harus diperbolehkan
- Obyeknya harus dapat dinilai dengan uang
- Obyeknya harus mungkin
http://bagashera.wordpress.com/2012/06/26/dasar-hukum-peikatan-hukum-perdata-bab-i/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar