Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24
^ Pengertian
“Sengketa pajak adalah adalah
sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan
kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
^ Cara-cara penyelesaian sengketa
A. Cara Legal (Hukum)
= > Ini merupakan cara menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial (hukum) dalam hukum internasional.
Berikut beberapa metode penyelesaian secara legal (hukum)
a. Arbitrase => dilaksanakan oleh arbitrator. Misalnya : dalam menyelesaikan sengketa wilayah.
b. Pengadilan- pengadilan lain => Misalnya saja Pengadilan WTO yang
berkaitan dengan perjanjian- perjanjian perdagangan dengan menggunakan
konsultasi- konsultasi antarpihak, mediasi, dan konsiliasi. Contoh yang
lain adalah Pengadilan yang didirikan atas dasar konvensi hukum laut
1982 yang menangani masalah- masalah yang timbul akibat hukum laut yang
baru.
B. Cara Diplomasi.
Cara diplomasi ada 5 macam, yaitu :
a. Negosiasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa tanpa pihak ke- tiga.
b. Mediasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan
pihak ke- tiga. Dalam mediasi, pihak ke- tiga berkedudukan sejajar
dengan pihak bersengketa dan tidak mengikat.
c. Jasa Baik (Good Office)
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan
pihak ketiga. Dalam jasa baik, pihak ke- tiga diluar pihak yang
bersengketa dan memberi jalan penyelesaian.
d. Inquiry
Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi untuk mencari fakta.
e. Konsiliasi
Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi, tetapi tidak
selalu diperlukan adanya fakta dan hanya menyelesaikan sengketa yang
tidak bersifat hukum. Misalnya : Sengketa budaya.
2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
Penyelesaian sengketa internasional secara paksa atau kekerasan biasanya
dilakukan setelah jalan damai tidak menemui kata sepakat. Beberapa cara
dalam menyelesaiakan sengketa internasional secara paksa atau kekerasan
adalah sebagai berikut.
A. Retorsi
Pembalasan oleh suatu negara karena tindakan tidak pantas oleh negara lain. Cara ini sah, tetapi tidak bersahabat.
B. Reprisal
Merupakan pembalasan atas agresi yang dilakukan oleh negera lain. Atau
dalam kata lain adalah minta ganti rugi atas agresi yang dilakukan
negara lain.
C. Blokade
Pengepungan untuk memutuskan hubungan dengan negara lain. Biasanya
dilakukan pada tempat strategis, misalnya : Bandara atau pelabuhan.
D. Intervensi
Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain. Misalnya Sengketa
wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dalam sengketa tersebut
ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di
pihak Korea Utara ada China dan Jepang.
E. Perang
Perang merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa
internasional. Cara ini menggunakan kekuatan fisik/ militer, sehingga
dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Tetapi perang juga dibatasi dengan
aturan- aturan tertentu.
sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2072/cara-penyelesaian-sengketa-pajak
http://worldislife.blogspot.com/2013/05/cara-penyelesaian-sengketa-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar