Sabtu, 30 Juni 2012

 Bank Umum
 
Pengertian Bank
Ada beberapa pengertian bank yang di kemukakan oleh pakar ekonomi dan Perbankan, antara lain sebagai berikut :
1. Bank adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.
2. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.
3. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (V. Stuart, 1981).
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).
Dari bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).
2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :

2.2.1 Bank Pemerintah
Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing. Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan, Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur oleh pemerintah.
Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).
bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
F Bank Negara Indonesia 46(BNI)
F Bank Rakyat Indonesia(BRI)
F Bank Tabungan Negara(BTN)
F Bank Mandiri
disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
F BPD DKI Jakarta
F BPD Jawa Barat
F BPD Jawa Tengah
F BPD DI.Yogyakarta
F BPD Riau
F BPD Sumsel
F BPD Jawa Timur
F BPD Sulsel
F BPD Bali
F BPD NTB
F BPD Papua dan lainnya

Sumber :  http://sugionomapaga.blogspot.com/2010/04/macam-macam-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar