Rabu, 27 Juni 2012

Perekonomian Indonesia Minggu 10

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan antar negara
Perdagangan antar negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Manfaat perdagangan antar negara :

- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri

- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

- Memperluas pasar dan menambah keuntungan

- Transfer teknologi modern

Faktor pendorong perdagangan antar negara :

- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri

- Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara

- adanya keterbatasan produksi

- Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.

Hambatan Perdagangan Antar Negara
 Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Di dalam perdagangan internasional terdapat suatu kendala-kendala yang menjadi penghambat perdagan internasional. Kebijaksanaan ekonomi internasional adalah tindakan atau kebijaksanaan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan pembayaran internasional. Setiap eksportir harus mempelajari setiap kendala atau hambatan yang sengaja dikeluarkan oleh negara lain untuk setiap komoditi yang diimpor di negaranya. Tidak sedikit negara didunia yang membatasi jenis dan jumlah barang yang boleh diimpor negaranya sehingga ada pembatasan kuantum tanpa melihat darimana asla barang. Hambatan yang biasa diterapkan oleh suatu negara adalah tarif dan quota.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk hambatan  perdagangan Internasional:
1. Tarif, merupakan pembinaan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati suatu batas suatu negara. Tarif digolongkan menjadi 3, yaitu; 
  • Bea ekspor, pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain
  • Bea trnasit, pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara (transit) dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya
  • Bea impor, bea atau pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai negara tujuan akhirnya
2. Quota, pembatasan jumlah fisik terhadap produk atau barang masuk (quota import) dan produk atau barang yang keluar (quota export).
Quota import 
  • absolute/ uniteral, adalah quota yang besar atu kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain
  • negotiates/ bilateral quota, adalah quota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar dua negara
  • tarif quota, gabungan antara tarif dan quota
  • mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang di impor salam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir
Quota export
Pembatasan Quota Export bertujuan :
  • untuk mencegah produk yang penting jatuh/berada di tangan musuh
  • untuk menjamin tersedianya produk dalam negeri dalam proporsi yang cukup
  • untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga
3. Subsidi, subsidi lebih baik dibandingkan dengan tarif, Mengapa demikian? Karena konsumen dapat menikmati harga yang lebih rendah serta tidak kehilangan surplus konsumen. Subsidi biasanya dibiayai pemerintah dengan kenaikan pajak sehingga manfaat subsidi atas tarif tidak sama dengan berkurangnya kerugian surplus konsumen dan produsen. Subsidi secara periodik harus dinggarkan dalam anggaran belanja, oleh karena itu manfaatnya harus ditinjau setiap tahun sejalan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi.
4. Proteksi

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia 
 Tiga Tahun Neraca Pembayaran Asuransi Indonesia Defisit

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga, menyatakan dari data Departemen Keuangan (Depkeu) terlihat defisit dialami neraca pembayaran asuransi di Indonesia sepanjang 2003-2005. Hal itu terjadi akibat nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri lebih besar ketimbang nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi luar negeri ke Indonesia. “Sebagian perusahaan asuransi kita (mempunyai) modal terbatas, sehingga kemampuan menanggung risiko kecil, “ katanya dalam Media Workshop Asuransi Allianz pada Rabu (31/1) kemarin.

Pada 2003 defisit neraca pembayaran sebesar Rp3,003 triliun. Hal itu terlihat dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp3.074,673 miliar dan reasuransi perusahan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp71,048 miliar. Kemudian, angka itu naik menjadi Rp3,76 triliun pada 2004. Hitungan diperoleh dari reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp443,611 miliar dan reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp4.204,26 triliun.

Namun angka itu turun menjadi Rp2,684 triliun pada 2005. Kenyataan tersebut diketahui dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp2.982,907 miliar dan reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp298,549 miliar. Salah satu contoh kemampuan menanggung risiko kecil yang terlihat dari perusahaan asuransi di Indonesia, ucap Hotbonar, adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan itu mempunyai modal Rp400 miliar. Dengan begitu dia harus menanggung risiko minimal sebesar 10% dari angka ekuitas atau Rp40 miliar. “Dalam prakteknya (hanya mampu menanggung risiko) sebesar 1%-2%, “ ujarnya.

Walaupun demikian neraca pembayaran perusahaan asuransi nasional, ucap Petrus Siregar, managing director PT Allianz Utama Indonesia, pernah surplus pada 1998. Namun dia tidak menyebutkan besaran angka tersebut. Hal itu terjadi akibat sejumlah klaim besar masuk ke Indonesia. Petrus mengemukakan defisit neraca pembayaran asuransi domestik dapat dilakukan dengan penambahan modal dari kerjasama sejumlah perusahaan asuransi guna menanggung risiko satu klien. Besaran modal dan waktu pelaksanaan sedang menunggu keputusan Bapepam-LK. Langkah lain penambahan modal dengan co-asuransi atau pool asuransi. “(Namun) sulit buat pool yang direstui semua pemain. Hal itu dapat dimulai perusahaan asuransi besar. Tapi, dari KPPU apakah itu termasuk persaingan usaha, “ jelasnya.

Peran Kurs Valuta Asing
 Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.

Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
  • Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
 

Sumber :  http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara.html
                http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/05/17/hambatan-perdagangan-antar-negara/
                http://sanya-alliairani.blogspot.com/2011/04/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia.html
                http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/peran-kurs-valuta-asing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar