Sabtu, 30 Juni 2012

Sejarah Ekonomi Syariah

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.

Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.

Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.

Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.

MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.

Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
 
Sumber :  http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
Dampak Teknologi Di Bidang Ekonomi
Pada jaman modern sekarang ini, banyak manusia yang membutuhkan suatu alat bantu praktis, untuk mempermudah manusia melakukan berbagai kegiatannya. Teknologi mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang kemudahan itu. Sudah banyak teknologi yang diciptakan oleh manusia untuk mewujudkan keinginan manusia itu sendiri. Upaya yang dilakukan ini, agar kita tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan aktifitas yang melelahkan.

Bayangkan saja pada masa sekarang ini, dengan menggunakan teknologi manusia dapat berkomunikasi, mencari informasi dan belajar dimana saja. Kemajuan teknologi yang telah tercapai sekarang ini benar-benar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sebagai contoh; hampir setiap orang tidak  bisa terpisah  dari adanya teknologi. Setiap orang menggunakan HP sebagai alat komunikasi langsung jarak jauh untuk berkomunikasi dengan orang lain. Jika ingin berpergian jarak jauh, kita tinggal naik pesawat saja sudah sampai di tempat tujuan, selain itu berbagai kegiatan yang pada awalnya dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia untuk mengerjakannya, kini dengan adanya perkembangan teknologi semuanya dapat teratasi dengan menggunakan tenaga mesin yang relatif lebih cepat dari pada menggunakan tenaga manusia secara manual. Terlepas iya atau tidaknya manusia membutuhkannya, teknologi akan terus berkembang dan terus berkembang. Bagaimana di masa depan nantinya ya?, bisa dibilang sangatlah mungkin jika teknologi yang diciptakan kedepan nantinya, akan mampu beroprasi dengan sendirinya, melewati apa yang dipikirkan oleh manusia.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa adanya teknologi, manusia sangat banyak terbantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain manusia juga harus sadar dengan adanya berbagai macam ancaman yang dapat ditimbulkan dengan adanya teknologi tersebut, yang akan dapat membahayakan manusia itu sendiri.
Dalam perekonomian suatu negara, saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Banyak berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya. Perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikai di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Namun sekali lagi, perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif. Dimana masih banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan kejahatan. Dengan demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia.
Berikut ini adalah dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi :
Dampak Positif
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi.
Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi.
Dampak Negatif
1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbankan dan lain-lain.
Sumber :
 http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/06/24/dampak-teknologi-di-bidang-ekonomi/
 Bank Umum
 
Pengertian Bank
Ada beberapa pengertian bank yang di kemukakan oleh pakar ekonomi dan Perbankan, antara lain sebagai berikut :
1. Bank adalah suatau badan atau lembaga yang bertugas menghimpundana dari pihak ketiga, kemudian menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukanya.
2. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan.
3. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yan di perolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (V. Stuart, 1981).
4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak. (UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan).
Dari bebrapa pengertian di atas, secara umum dapat di simpulkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang jasa penyediaan dan pengelolaan dana, lalulintas pembayaran, peredaran uang, dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modal sendiri, maupun dana-dana yang di kumpulkan dari pihak ketiga (masyarakat).
2.2 Bank dilihat dari segi kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :

2.2.1 Bank Pemerintah
Disamping Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih ada lima bank dagang milik Negara yang juga merupakan Bank-Bank Valuta asing. Bank-bank ini di samping mengumpulkan uang dan memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan sedang, juga memberikan jasa-jasa perbankan lainseperti falislitas eksport-import, transfer, penagihan, Valuta asing dan lainya, juga sebagai agen-agen pembangunan. Fungsi yang terakhir ini berarti membantu kegiatan-kegiatan pembagunan yang di atur oleh pemerintah.
Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Hal yang membedakan Bank pemerintah dengan bank-bank lain adalah Semua Bank-Bank Pemerintah/Negara di dirikan berdasar kan undang-undang pemerintah (Bukan seperti halnya bank-bank swasta dan bank asingyang di dirikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan).
bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
F Bank Negara Indonesia 46(BNI)
F Bank Rakyat Indonesia(BRI)
F Bank Tabungan Negara(BTN)
F Bank Mandiri
disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
F BPD DKI Jakarta
F BPD Jawa Barat
F BPD Jawa Tengah
F BPD DI.Yogyakarta
F BPD Riau
F BPD Sumsel
F BPD Jawa Timur
F BPD Sulsel
F BPD Bali
F BPD NTB
F BPD Papua dan lainnya

Sumber :  http://sugionomapaga.blogspot.com/2010/04/macam-macam-bank.html

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan
  • Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
  • Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
III. Objek PBB Yang Dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
  4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
V. Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
VI. Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan nilai jual objek pengganti.
VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
VIII. Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
» apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
» apabila NJOP-nya <>
IX. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.
X. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
XI. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

 KEBIJAKAN FISKAL
 
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan Fiskal Belum Optimal 
Hasil riset lembaga kajian Institute for Development and Economic Finance/Indef menyatakan pemerintah harus melaksanakan kebijakan fiskal yang lebih optimal sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kajian yang diterima Rabu (20/6) menyebutkan, sejumlah agenda yang harus dilaksanakan pemerintah. Agenda pertama adalah pemerintah wajib tidak hanya sekedar meningkatkan penyerapan anggaran belanja negara, namun juga mendorong mutu investasi belanja tersebut.

Pada APBN-Perubahan 2012, tercatat ada peningkatan belanja modal dari sebelumnya 140,92 triliun rupiah menjadi 151,97 triliun rupiah, namun belanja tersebut lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti pembangunan gedung pemerintah.

"Belanja modal memang harus bertambah dari waktu ke waktu, tapi juga mesti dipastikan keberadaannya harus sejalan dengan prioritas pembangunan," kata Pengamat Ekonomi Indef Enny Sri Hartati.

Agenda lainnya adalah penyelesaian persoalan pengangguran yang masih semu karena walaupun angka pengangguran terbuka turun namun jumlah pekerja sektor informal terus bertambah.

"Kenaikan jumlah pekerja pada sektor informal itu justru menunjukkan bahwa upaya penanganan pengangguran tidak lagi dikerjakan pemerintah, tetapi lebih sebagai inisiatif masyarakat sendiri," sebut laporan itu.

Selain itu, masih ada persoalan lain seperti rendahnya upah yang diterima tenaga kerja formal atau buruh.

Beban Subsidi
Pemerintah juga harus menjaga stabilitas anggaran dari tekanan fiskal, terutama akibat membengkaknya beban subsidi energi serta menumpuknya beban utang. Untuk itu, alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran perlu dilakukan dan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk beralih kepada sumber energi lain dengan harga terjangkau.

"Pemerintah harus memulai dan secara konsisten mendorong penggunaan energi alternatif selain BBM," sebutnya.

Indef menyarankan pemerintah mulai mengurangi subsidi BBM namun tidak boleh dilepas kepada mekanisme harga pasar (internasional) karena subsidi masih diperlukan oleh sektor transportasi dan rumah tangga.

Amanat untuk mengurangi utang pemerintah, pada prinsipnya juga merupakan suatu kewajiban yang harus segera dilakukan.

Indef mencatat pengelolaan utang belum dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Buktinya perekonomian masih minim dalam menciptakan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan," sebutnya.

Indef menyarankan agar strategi kebijakan dengan memperbesar utang dihindarkan, mengingat besarnya alokasi cicilan utang dan belum optimalnya penyerapan anggaran.

Menurut kajian tersebut, utang yang meningkat di tengah ketidakstabilan perekonomian global akan membuat tekanan terhadap anggaran makin meningkat.

"Utang bukan solusi untuk meredam tekanan fiskal saat ini. Justru utang berpotensi mengurangi kredibilitas kebijakan pemerintah di mata publik," tutup laporan itu.fia/E-9

Sumber: http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
             http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/93826

Rabu, 27 Juni 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA MINGGU 12

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

Kebijakan Fiskal
 
Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

Kebijakan Fiskal dan Moneter di Luar Negeri

Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.
Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1. Memaksa: Mengenakan tarif dan atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman, menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi

Sumber :  http://herdy92.wordpress.com/2012/04/13/kebijakan-pemerintah/
PEREKONOMIAN INDONESIA MINGGU 11

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

Kebijaksanaan Pemerintah

Kebijakan Periode selama 1966-1969
Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan.


Kebijakan Pelita I
Pada periode pelita I perekonomiaan Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
1. PP No. 16 Tahun 1970 à penyempurnaan tataniaga ekspor dan impor.
2. PP bulan Agustus 1971 mengenai devaluasi rupiah terhadap dollar Amerika.
Sasarannya kestabilan harga bahan pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.


Kebijakan Pelita II
Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.


Kebijakan Pelita III
Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.


Kebijakan Pelita IV
Menitik beratkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan program KB dan rumah untuk keluarga.


Kebijakan Pelita V
Menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari ploa pembangunan jangka panjang tahap pertama.


Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah  proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter digolongkan menjadi dua dalam pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, yaitu:
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif: kebijakan menambah jumlah uang yang edar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif: kebijakan mengurangi jumlah uang yang edar.
Empat instrument untuk menjalankan kebijakan moneter, yaitu operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral.

Sumber :  http://herdy92.wordpress.com/2012/04/13/kebijakan-pemerintah/
Perekonomian Indonesia Minggu 10

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan antar negara
Perdagangan antar negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Manfaat perdagangan antar negara :

- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri

- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

- Memperluas pasar dan menambah keuntungan

- Transfer teknologi modern

Faktor pendorong perdagangan antar negara :

- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri

- Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara

- adanya keterbatasan produksi

- Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.

Hambatan Perdagangan Antar Negara
 Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Di dalam perdagangan internasional terdapat suatu kendala-kendala yang menjadi penghambat perdagan internasional. Kebijaksanaan ekonomi internasional adalah tindakan atau kebijaksanaan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan pembayaran internasional. Setiap eksportir harus mempelajari setiap kendala atau hambatan yang sengaja dikeluarkan oleh negara lain untuk setiap komoditi yang diimpor di negaranya. Tidak sedikit negara didunia yang membatasi jenis dan jumlah barang yang boleh diimpor negaranya sehingga ada pembatasan kuantum tanpa melihat darimana asla barang. Hambatan yang biasa diterapkan oleh suatu negara adalah tarif dan quota.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk hambatan  perdagangan Internasional:
1. Tarif, merupakan pembinaan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati suatu batas suatu negara. Tarif digolongkan menjadi 3, yaitu; 
  • Bea ekspor, pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain
  • Bea trnasit, pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara (transit) dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya
  • Bea impor, bea atau pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai negara tujuan akhirnya
2. Quota, pembatasan jumlah fisik terhadap produk atau barang masuk (quota import) dan produk atau barang yang keluar (quota export).
Quota import 
  • absolute/ uniteral, adalah quota yang besar atu kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain
  • negotiates/ bilateral quota, adalah quota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar dua negara
  • tarif quota, gabungan antara tarif dan quota
  • mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang di impor salam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir
Quota export
Pembatasan Quota Export bertujuan :
  • untuk mencegah produk yang penting jatuh/berada di tangan musuh
  • untuk menjamin tersedianya produk dalam negeri dalam proporsi yang cukup
  • untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga
3. Subsidi, subsidi lebih baik dibandingkan dengan tarif, Mengapa demikian? Karena konsumen dapat menikmati harga yang lebih rendah serta tidak kehilangan surplus konsumen. Subsidi biasanya dibiayai pemerintah dengan kenaikan pajak sehingga manfaat subsidi atas tarif tidak sama dengan berkurangnya kerugian surplus konsumen dan produsen. Subsidi secara periodik harus dinggarkan dalam anggaran belanja, oleh karena itu manfaatnya harus ditinjau setiap tahun sejalan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi.
4. Proteksi

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia 
 Tiga Tahun Neraca Pembayaran Asuransi Indonesia Defisit

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga, menyatakan dari data Departemen Keuangan (Depkeu) terlihat defisit dialami neraca pembayaran asuransi di Indonesia sepanjang 2003-2005. Hal itu terjadi akibat nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri lebih besar ketimbang nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi luar negeri ke Indonesia. “Sebagian perusahaan asuransi kita (mempunyai) modal terbatas, sehingga kemampuan menanggung risiko kecil, “ katanya dalam Media Workshop Asuransi Allianz pada Rabu (31/1) kemarin.

Pada 2003 defisit neraca pembayaran sebesar Rp3,003 triliun. Hal itu terlihat dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp3.074,673 miliar dan reasuransi perusahan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp71,048 miliar. Kemudian, angka itu naik menjadi Rp3,76 triliun pada 2004. Hitungan diperoleh dari reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp443,611 miliar dan reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp4.204,26 triliun.

Namun angka itu turun menjadi Rp2,684 triliun pada 2005. Kenyataan tersebut diketahui dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp2.982,907 miliar dan reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp298,549 miliar. Salah satu contoh kemampuan menanggung risiko kecil yang terlihat dari perusahaan asuransi di Indonesia, ucap Hotbonar, adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan itu mempunyai modal Rp400 miliar. Dengan begitu dia harus menanggung risiko minimal sebesar 10% dari angka ekuitas atau Rp40 miliar. “Dalam prakteknya (hanya mampu menanggung risiko) sebesar 1%-2%, “ ujarnya.

Walaupun demikian neraca pembayaran perusahaan asuransi nasional, ucap Petrus Siregar, managing director PT Allianz Utama Indonesia, pernah surplus pada 1998. Namun dia tidak menyebutkan besaran angka tersebut. Hal itu terjadi akibat sejumlah klaim besar masuk ke Indonesia. Petrus mengemukakan defisit neraca pembayaran asuransi domestik dapat dilakukan dengan penambahan modal dari kerjasama sejumlah perusahaan asuransi guna menanggung risiko satu klien. Besaran modal dan waktu pelaksanaan sedang menunggu keputusan Bapepam-LK. Langkah lain penambahan modal dengan co-asuransi atau pool asuransi. “(Namun) sulit buat pool yang direstui semua pemain. Hal itu dapat dimulai perusahaan asuransi besar. Tapi, dari KPPU apakah itu termasuk persaingan usaha, “ jelasnya.

Peran Kurs Valuta Asing
 Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.

Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
  • Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
 

Sumber :  http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara.html
                http://sarahlistiarakhma.wordpress.com/2011/05/17/hambatan-perdagangan-antar-negara/
                http://sanya-alliairani.blogspot.com/2011/04/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia.html
                http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/peran-kurs-valuta-asing.html

Perekonomian Indonesia Minggu 9

Syarafina ghassani
26211986
1EB21

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

1. PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :

• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.

Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
 
2. Proses Penyusunan Anggaran 
 
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up).

Dari atas ke bawah (Top-down)

Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
  1. Metode kemampuan (The affordable method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  2. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
  3. Metode persentase penjualan (Percentage of sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan di lapangan.Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu persentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
  4. Melihat pesaing (Competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
  5. Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.

Dari bawah ke atas (Bottom-up)

Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran.Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
  1. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  2. Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima.Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan.Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  3. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
 3. Perkiraan Penerimaan Negara

Secara garis besar sumber penerimaan Negara berasal dari :
-          Penerimaan dalam negeri
-          Penerimaan pembangunan
1. PENERIMAAN DALAM NEGERI
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal masa pemerintahan Orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Namun dengan mulai tidak menentunya hatga minyak dunia. Maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sector migas perlu dikurangi.
2. PENERIMAAN PEMBANGUNAN
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintan, namun karena laju pembangunan yang demikian cepet, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4.      Perkiraan Pengeluaran Negara
 
Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni.
a.pengeluaran rutin
b.pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
  1. Pengeluaran untuk belanja pegawai
  2. Pengeluaran untuk belanja barang
  3. Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
  4. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
  5. Pengeluaran lain lain
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
  1. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
  2. Pengeluaran pembangunan  untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
  3. Pengeluaran pembangunan lainnya
5.      DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
 
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Produksi minyak rata-rata per hari
  • Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Bea masuk
  • Cukai
  • Pajak ekspor
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Bea materai
  • Pajak lainnya
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan dari hasil penjualan BBM
 
sumber :  http://rakilmu.blogspot.com/2010/04/perkembangan-dana-pembangunan-di.html
                 http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran
                 http://fadhli-rahman.blogspot.com/2011/05/perkiraan-penerimaan-negara.html
                 http://ninaliani.blogspot.com/2012/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html