Senin, 29 April 2013

Tugas Softskill minggu 3
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina Ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

Sejarah Singkat Hukum Perdata
   
Hukum perdata di Indonesia pada awalnya lahir dari hukum perdata di Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHP) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement).

Keadaan Hukum Indonesia

Keadaan hukum di Indonesia tercantum dalam pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. 
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu faktor Ethnis dan faktor Hostia Yuridis.
 
Sistematika Hukum Perdata

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :


a. Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht ); meliputi timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. 

b. Buku II tentang Kebendaan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.


c. Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht);  yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.  

d. Buku  IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bewijs); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian


sumber : http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-di-indonesia_1.html
Tugas Softskill minggu 2
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina Ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  3. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
 sumber:
http://ycdyt.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum.html
 


Tugas Softskill minggu 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Syarafina ghassani
Npm  : 26211986
Kelas : 2EB24

1.Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.


Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
  

  WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

 LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.



Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat tujuan hukum antara lain:

1. keadilan
2. kepastian
3. kemanfaatan 


Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


sumber:
  http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
 http://saly-enjoy.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sumber-hukum.html

Jumat, 25 Januari 2013

Tugas Softskill
Ekonomi Koperasi

Nama  : SYARAFINA GHASSANI
Npm   : 26211986
Kelas  : 2EB24

KASUS KOPERASI
1. Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .

Jumat, 26 Oktober 2012

Tugas Softskill
EKONOMI KOPERASI

Nama : Syarafina Ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24




1.Saran dan pendapat saudara bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang?

menurut saya,untuk membentuk koperasi agar bisa maju dibutuhkan kerjasama dan loyalitas yang tinggi dari setiap anggota. Anggota koperasi tidak hanya bisa memanfaatkan koperasi untuk meminjam uang,tetapi juga dapat menyimpan uangnya di koperasi agar dapat menjadi modal untuk di pinjamkan kepada anggota lain. 
Sangat penting bagi koperasi untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dan apabila koperasi dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya maka koperasi dapat membenahi diri untuk selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar koperasi dapat selalu berkembang. Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa secara lembaga koperasi belum memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan perananya secara efektif dalam menciptakan kemakmuran bersama seperti yang dicita-citakan oleh founding fathers negara ini. Hal ini memang memerlukan waktu yang panjang dan tekat serta komitmen penyelenggara negara.


2. Koperasi merupakan sokogurunya perekonomian,jelaskan makna kata tersebut !

 Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional dan merupakan dasar ekomoni kerakyatan yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme

http://www.bekasiekspresnews.com/?p=6203

Sabtu, 30 Juni 2012

Sejarah Ekonomi Syariah

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.

Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.

Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.

Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.

MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.

Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
 
Sumber :  http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
Dampak Teknologi Di Bidang Ekonomi
Pada jaman modern sekarang ini, banyak manusia yang membutuhkan suatu alat bantu praktis, untuk mempermudah manusia melakukan berbagai kegiatannya. Teknologi mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang kemudahan itu. Sudah banyak teknologi yang diciptakan oleh manusia untuk mewujudkan keinginan manusia itu sendiri. Upaya yang dilakukan ini, agar kita tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan aktifitas yang melelahkan.

Bayangkan saja pada masa sekarang ini, dengan menggunakan teknologi manusia dapat berkomunikasi, mencari informasi dan belajar dimana saja. Kemajuan teknologi yang telah tercapai sekarang ini benar-benar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sebagai contoh; hampir setiap orang tidak  bisa terpisah  dari adanya teknologi. Setiap orang menggunakan HP sebagai alat komunikasi langsung jarak jauh untuk berkomunikasi dengan orang lain. Jika ingin berpergian jarak jauh, kita tinggal naik pesawat saja sudah sampai di tempat tujuan, selain itu berbagai kegiatan yang pada awalnya dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia untuk mengerjakannya, kini dengan adanya perkembangan teknologi semuanya dapat teratasi dengan menggunakan tenaga mesin yang relatif lebih cepat dari pada menggunakan tenaga manusia secara manual. Terlepas iya atau tidaknya manusia membutuhkannya, teknologi akan terus berkembang dan terus berkembang. Bagaimana di masa depan nantinya ya?, bisa dibilang sangatlah mungkin jika teknologi yang diciptakan kedepan nantinya, akan mampu beroprasi dengan sendirinya, melewati apa yang dipikirkan oleh manusia.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa adanya teknologi, manusia sangat banyak terbantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain manusia juga harus sadar dengan adanya berbagai macam ancaman yang dapat ditimbulkan dengan adanya teknologi tersebut, yang akan dapat membahayakan manusia itu sendiri.
Dalam perekonomian suatu negara, saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Banyak berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya. Perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikai di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Namun sekali lagi, perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif. Dimana masih banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan kejahatan. Dengan demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia.
Berikut ini adalah dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi :
Dampak Positif
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi.
Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
4. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi.
Dampak Negatif
1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbankan dan lain-lain.
Sumber :
 http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/06/24/dampak-teknologi-di-bidang-ekonomi/