Selasa, 02 Juli 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Tugas Softskill minggu ke-14
Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24

^ Pengertian 
Sengketa pajak adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
^ Cara-cara penyelesaian sengketa
A. Cara Legal (Hukum)
= > Ini merupakan cara menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial (hukum) dalam hukum internasional. 
Berikut beberapa metode penyelesaian secara legal (hukum)

a. Arbitrase => dilaksanakan oleh arbitrator. Misalnya : dalam menyelesaikan sengketa wilayah.

b. Pengadilan- pengadilan lain => Misalnya saja Pengadilan WTO yang berkaitan dengan perjanjian- perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi- konsultasi antarpihak, mediasi, dan konsiliasi. Contoh yang lain adalah Pengadilan yang didirikan atas dasar konvensi hukum laut 1982 yang menangani masalah- masalah yang timbul akibat hukum laut yang baru.

B. Cara Diplomasi.
 
Cara diplomasi ada 5 macam, yaitu :
a. Negosiasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa tanpa pihak ke- tiga.
 
b. Mediasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ke- tiga. Dalam mediasi, pihak ke- tiga berkedudukan sejajar dengan pihak bersengketa dan tidak mengikat.
 
c. Jasa Baik (Good Office)
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ketiga. Dalam jasa baik, pihak ke- tiga diluar pihak yang bersengketa dan memberi jalan penyelesaian.
 
d. Inquiry
Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi untuk mencari fakta. 
 
e. Konsiliasi
 Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi, tetapi tidak selalu diperlukan adanya fakta dan hanya menyelesaikan sengketa yang tidak bersifat hukum. Misalnya : Sengketa budaya.

2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan 
Penyelesaian sengketa internasional secara paksa atau kekerasan biasanya dilakukan setelah jalan damai tidak menemui kata sepakat. Beberapa cara dalam menyelesaiakan sengketa internasional secara paksa atau kekerasan adalah sebagai berikut. 

A. Retorsi 
Pembalasan oleh suatu negara karena tindakan tidak pantas oleh negara lain. Cara ini sah, tetapi tidak bersahabat.

B. Reprisal 
Merupakan pembalasan atas agresi yang dilakukan oleh negera lain. Atau dalam kata lain adalah minta ganti rugi atas agresi yang dilakukan negara lain.

C. Blokade
 Pengepungan untuk memutuskan hubungan dengan negara lain. Biasanya dilakukan pada tempat strategis, misalnya : Bandara atau pelabuhan.

D. Intervensi 
Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain. Misalnya Sengketa wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dalam sengketa tersebut ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di pihak Korea Utara ada China dan Jepang.

E. Perang
 Perang merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa internasional. Cara ini menggunakan kekuatan fisik/ militer, sehingga dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Tetapi perang juga dibatasi dengan aturan- aturan tertentu. 
 
sumber :
 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2072/cara-penyelesaian-sengketa-pajak
http://worldislife.blogspot.com/2013/05/cara-penyelesaian-sengketa-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar