Rabu, 29 Mei 2013

Tugas Softskill Minggu ke 6 dan 7
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Syarafina ghassani
NPM : 26211986
Kelas : 2EB24

HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyapingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
 

Masuknya Hukum Dagang di Indonesia

Kodifikasi hukum prancis pada tahun 1807 dinyatakan berlaku di Netherlands sampai pada tahun 1838. Dalam perkembangannya, Pemerintah Netherlands ternyata menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak lagi mengakui pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara perdagangan diselesaikan melalui pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda iniliah yang dijadikan sebagai KUHD Belanda pada tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia pada tahun 1848.
Pada akhir abad 19, Prof. Mollengraaff merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan menggantikan buku IIII KUHD Netherlands. Rancangan Mollengraaff ini kemudian berhasil dijadikan undang-undang kepailitan tahun 1893 dan berlaku pada tahun 1896.
Berdasarkan asas konkordansi pula sehinga perubahan tersebut juga diadakan di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah kitab III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri. Sehingga semenjak tahun 1906 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia hanya terdiri atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul tentang Dagang Umumnya dan Kitab II yang berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.

Hubungan pengusaha dan pembantunya
 
Dalam menjalani usaha nya pengusaha dalam suatu perusahan dibantu oleh orang-orang yang kompeten di bidang nya dan hal ini akan membentuk suatu jalinan kerja sama. Pengusaha adalah orang atau badang hukum atau sekelompok orang yang mendirikan, membuat dan mengelola suatu perusahaan atu usaha yang dijalankan serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan yang didirikannya.
 Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
  Pengusaha dan kewajibannya

- Memberikan waktu kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
– Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
– Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
– Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
– Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
– Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
– Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek atupun asuransi lainnya.

 Bentuk-bentuk badan usaha

a)          Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 
b)          Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
c)           Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
d)          Badan usaha milik negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata/
http://statushukum.com/hukum-dagang-di-indonesia.html
 http://rumaishaa.wordpress.com/2013/04/27/hukum-dagang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar