Jumat, 30 Maret 2012

Perekonomian Indonesia
Minggu 4

Nama : SYARAFINA GHASSANI
Npm  : 26211986

Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia 


Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menyiapkan strategi peningkatan investasi untuk mencapai target pertumbuhan 2012 sebesar 6,7 persen, seiring melemahnya ekspor Indonesia.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro menuturkan, peningkatan investasi dilakukan, baik pada sektor swasta maupun publik.

"Misalnya melalui belanja modal. Jadi, belanja modal di APBN harus di optimalkan," ujarnya, tadi malam..

Peningkatan investasi ini, lanjutnya, diupayakan dengan memberi kepastian baiknya iklim investasi pada para investor. Aspek-aspek seperti perburuhan, kepastian hukum, kemudahan perizinan serta peningkatan insentif fiskal perlu dijaga stabilitasnya.

"Intinya, kalau kita lihat FDI (investasi langsung asing)-nya masih bagus dan animo adanya investment grade juga masih tinggi. Ini kita manfaatkan dengan menjaga iklim investasi," tuturnya.

Selain investasi, tambah Bambang, pemerintah juga akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap, peningkatan konsumsi masyarakat menjadi enam persen pada tahun ini.

Pengoptimalan sisa anggaran untuk memperbesar kuantitas proyek dan infrastruktur, lanjutnya, juga menjadi stimulus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Strategi Pembangunan Ekonomi
Adapun tiga strategi utama dalam mempercepat dan mengembangkan pembangunan ekonomi Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi tinggi, menyeluruh dan berkepanjangan.
Pertama, mengembangkan koridor pembangunan ekonomi Indonesia dengan cara membangun pusat-pusat perekonomian di setiap pulau. Selain mengembangkan klaster industri berbasis sumber-sumber superior. Baik komoditas maupun sektor.
Koridor pembangunan ekonomi Indonesia terbagi dalam empat tahap. Mengindentifikasikan pusat-pusat perekonomian, misalnya ibukota provinsi. Menentukan kebutuhan pengubung antara pusat ekonomi tersebut, seperti trafik barang.
Kemudian validasi untuk memastikan sejalan dengan pembangunan nasional, yakni pengaturan area tempat tinggal dengan sistem infrastruktur serta fasilitas. Juga menentukan hubungan lokasi sektor fokus, guna menunjang fasilitas. Misal menghubungkan area pertambangan dengan kawasan pemrosesnya.
Kedua, memperkuat hubungan nasional baik secara lokal maupun internasional. Hal ini bisa mengurangi biaya transaksi, menciptakan sinergi antara pusat-pusat pertumbuhan dan menydari perlunya akses-akses ke sejumlah layanan. Seperti intra dan inter-konektivitas antara pusat pertumbuhan serta pintu perdagangan dan pariwisata internasional.
Integrasi ekonomi merupakan hal terbaik untuk mencapai keuntungan langsung dari konsentrasi produksi. Serta dalam jangka panjang, meningkatkan standar kehidupan. Saat ini, aktivitas ekonomi Indonesia terpusat di kota-kota, khususnya Jawa dan Sumatra. Fasilitas transportasi yang terbasa menyebabkan area industri tak menjangkau pelosok.
Pada jangka pendek, proyek-proyek yang perlu dibangun di Jawa adalah TransJawa, TransJabodetabek, kereta jalur dua, Tanjung Priok. Pembangunan tersebut diharapkan bisa berdampak langsung mengurangi kemiskinan di Jawa yang melebihi 20 juta jiwa, dua kali populasi miskin Sumatra yang sekitar tujuh juta jiwa. Pembangunan infrastruktur di Jawa bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, mempercepat kapabilitas teknologi dan ilmu pengetahuan nasional atau Iptek. Selain tiga strategi utama ini, juga ada beberapa strategi pendukung seperti kebijakan investasi, perdagangan dan finansial.
Beberapa elemen utama di sektor Iptek adalah meningkatkan kualitas pendidikan termasuk pendidikan kejuruan tinggi serta pelatihannya. Meningkatkan level kompetensi teknologi dan sumber daya ahli. Peningkatan aktivitas riset dan pengembangan, baik pemerintah maupun swasta, dengan memberikan insentif serta menaikkan anggaran.
Kemudian mengembangkan sistem inovasi nasional, termasuk pembiayaannya. Saat ini, masalah utama yang dihadapi adalah kemampuan riset dan pengembangan yang digunakan untuk mencari solusi teknologi. Kemampuan pengguna untuk menyerap teknologi yang ada. Serta transaksi antara riset dan pengembangan sebagai pemasok solusi teknologi dengan penggunanya tak terbangun dengan baik.
Strategi Ketergantungan
Ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap perekonomian global semakin kecil. Hal itu disebabkan pertumbuhan perekonomian domestik semakin meningkat.
"Artinya kita akan dapat bertahan lebih baik terhadap gejala perekonomian dunia. Kuncinya adalah bersama -sama menjaga perkonomian dalam negeri," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa ketika membuka Rakernas dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) DPP Apindo XXIII se - Indonesia, Senin (26/9) malam di Hotel Polonia Medan. 

Pembukaan Rakernas dan Konsultasi Nasional Apindo itu dirangkaikan Pengukuhan Struktur Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sumut Periode 2011 - 2016.

Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari mulai 26 - 28 September 2011 dan diisi kegiatan pameran UKM.

Lebih lanjut, dikatakannya pasar domestik kita luar biasa, karenanya jangan dibiarkan, bahkan harus di jaga dan dikuasai, jangan sampai pasar domestik dipegang oleh negara - negara maju.

"Kita harus tetap optimis dan percaya diri dalam menghadapi dampak perekonomian global. Sebab kita adalah bangsa besar yang mampu mengatasi perekonomian kita," ujarnya 

Menko Perekonomian juga menyatakan pendapatan ekonomi bruto (PDB) pada semester I tahun 2011 berkisar di angka 29 - 30 persen. Dan rasio ekspor terhadap PDB tersebut cenderung mengalami penurunan mencapai 26,4 persen.

Pada kesempatan itu, Hatta Rajasa mengakui Apindo merupakan teman dalam membangun perekonomian Indonesia ke arah lebih baik. Pemikiran dan kontribusi Apindo tidak bisa diabaikan dalam perluasan pembangunan Indonesia.

Pemerintah sendiri, dalam perluasan pembangunan ekonomi memiliki tiga pilar diantaranya tentang regulasi yakni terkait dengan perundang - undangan dan peraturan. Regulasi yang menghambat harus diselesaikan/dihapus agar pembangunan perekonomian dapat berjalan lancar. Pilar yang kedua adalah pembangunan infrastruktur.
 
Strategi Yang Berwawasan Ruang
Wawasan adalah pandangan hidup suatu bangsa yang dibentuk oleh kondisi lingkungannya. Kondisi lingkungan hidup bangsa Indonesia adalah pulau atau kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan atlantik, di antara benua Asutralia dan Asia (Nusantara).
Pembangunan berwawasan nusantara adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan ruang (ekonomi regonal) tersirat dalam argumentasi Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat seperti yang terjadi di daerah yang lebih kaya (Suroso, 1994).
Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok 
PENDEKATAN kebutuhan pokok (pendekatan K-P) untuk pembangunan menarik perhatian kalangan pejabat pemerintah, di samping kalangan yang sejak lama bersikap kritis terhadap pola pembangunan yang berlangsung hingga kini. Pembangunan sekarang terutama dikritik karena pembagian hasilnya ternyata kurang merata. Artinya, lebih menguntungkan golongan yang berpendapatan tinggi dan lebih menguntungkan penduduk kota. 

Pendekatan kebutuhan pokok disambut baik oleh kalangan luas, sewaktu gagasan ini secara resmi diajukan pada Konperensi Kesempatan Kerja Dunia yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di tahun 1976. Namun di pihak lain banyak juga kritik dilontarkan terhadap gagasan ini. Suatu kritik yang sering dilontarkan terhadap pendekatan K-P adalah bahwa pendekatan ini hanya mengutamakan konsumsi dan bukan investasi. Karena itu menghambat pertumbuhan ekonomi. Dikatakan pula bahwa pendekatan K-P pada dasarnya merupakan suatu usaha untuk menciptakan 'negara kesejahteraan' welfare state di negara berkembang, yang terbatas kemampuan dan persediaan sumber dayanya. Berarti Realokasi Pendekatan K-P memang sangat menekankan pemenuhan kebutuhan pokok seluruh penduduk dalam kurun waktu yang relatif singkat, yaitu satu generasi. Karenanya ia berbeda dari model pertumbuhan kapitalis maupun Marxis. Keduanya mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui ditekannya tingkat konsumsi. Kesan bahwa pendekatan K-P tidak mementingkan pertumbuhan ekonomi kadang juga timbul karena ucapan beberapa penganutnya, seolah-olah pemenuhan kebutuhan pokok dapat tercapai melulu melalui redistribusi pendapatan dan kekayaan yang ada. Seolah-olah tanpa memerlukan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun keliru sekali jika orang mengira bahwa pendekatan K-P merupakan model pembangunan yang pada dasarnya bersifat 'anti-pertumbuhan ekonomi'. Pertumbuhan ekonomi yang pesat justru sangat diperlukan untuk peningkatan produksi barang dan jasa kebutuhan pokok. 

Diharapkan, bahwa dengan produksi barang dan jasa kebutuhan pokok yang terus-menerus meningkat, kemiskinan absolut (dalam arti kata terdapatnya sebagian penduduk hidup di bawah garis kemiskinan tertentu) dapat dihapuskan. Di samping itu juga akan terhapus kemiskinan relatif, yaitu ketimpangan dalam pembagian kekayaan dan pendapatan antar golongan. Dengan demikian maka pelaksanaan strategi K-P bukan berarti mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan mengutamakan redistribusi kekayaan dan pendapatan, tetapi reorientasi arah dan pola pertumbuhan ekonomi ke peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok. Hal ini tentu berarti pula realokasi sebagian besar (bukan semua) sumber daya produktif. Artinya, prioritas tak lagi pada proyek investasi yang padat modal di sektor modern, yang sangat ditekankan dalam strategi pertumbuhan ekonomi yang konvensionil. Alokasi lebih diarahkan ke sektor penghasil barang dan jasa kebutuhan pokok yang lebih padat karya dan lebih menghemat dalam pemakaian modal. Pilihan Teknologi Kritik lain yang berkaitan dengan kritik pertama adalah bahwa strategi K-P hanya "mengekalkan" keterbelakangan ekonomi. Strategi itu dianggap mengutamakan produksi barang konsumsi, dan bukan barang modal. Juga dianggap mengutamakan penggunaan teknologi padat karya yang dianggap usang dan bukan teknologi modern yang padat modal. 

Strategi K-P memang menekankan produksi serta distribusi barang konsumsi dan jasa kebutuhan pokok. Namun komposisi barang konsumsi dan barang modal yang dihasilkan begitu pula teknik produksi yang digunakan di sesuatu negara, akan tergantung pada kondisi khas yang terdapat di negara itu. Karena ini lebih tepat untuk mengatakan bahwa strategi K-P mengutamakan teknologi yang "patut" (appropriate teknologi). Atau, dalam kata-kata Prof. Hans Singer dari Sussex, 'teknologi yang secara rangkap dianggap patut' (doubly appropriate technology). Artinya teknologi baru, yang disesuaikan dengan kondisi khas di sesuatu negara dan yang menunjang pelaksanaan strategi K-P. Dengan begitu strategi K-P tidak berarti penggantian menyeluruh teknologi padat-modal dengan teknologi padatkarya. Di suatu negara berkembang mungkin ada kondisi, yang menyebabkan penggunaan beberapa teknologi padat modal bagaimanapun juga lebih efisien daripada teknologi padat karya. Dengan demikian yang diarah ialah kombinasi optimum dari teknologi padat modal dan padat karya. Ini akan ditentukan pula oleh pertimbangan efisiensi dan keuntungannya bagi masyarakat --syarat yang sudah semestinya digunakan sebagai ukuran dalam penentuan investasi. Dengan pendekatan yang selektif ini maka teknologi padat-karya diutamakan di setiap bidang, dalam hal penggunaannya efisien dan menguntungkan masyarakat.

sumber : http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1344352/tiga-strategi-pembangunan-ekonomi
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=233260:inilah-strategi-pemerintah-kejar-pertumbuhan-ekonomi&catid=18:bisnis&Itemid=95
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/09/27/14677/ketergantungan_indonesia_terhadap_perekonomian_global_semakin_kecil/#.T3V-Q2EjFMg
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1978/11/18/KL/mbm.19781118.KL73266.id.html
Perekonomian Indonesia 
Minggu 3

Nama : SYARAFINA GHASSANI
Npm : 26211986

Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi  
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
Perekonomian Indonesia 
Minggu 2

Nama : SYARAFINA GHASSANI
Npm : 26211986

Sistem Perekonomian Indonesia


Perkembangan Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian indonesia di bagi menjadi 3,yaitu masa orde lama,orde baru
 dan reformasi.
1. MASA ORDE LAMA (1945-1950)

Pada masa ini perekonomian berkembang kurang menggembirakan,sebagai dampak ketidakstabilan politik dan seringnya pergantian kabinet.
Pemerintahan pada masa orde lama dibagi menjadi 3,yaitu :
=> Masa Pasca Kemerdekaan(1945-1950)
Keadaan ekonomi di indonesia sangat buruk,yang disebabkan oleh inflasi yang sangat tinggi,kas negara kosong dan adanya eksploitasi secara besar-besaran di masa penjajahan.

=>Masa Demokrasi Liberal
Permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa indonesia masih sama seperti masa sebelumnya.

=>Masa Demokrasi Terpimpin
Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi diatur segala-galanya oleh pemerintah(etatisme),sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959.

2.MASA ORDE BARU
Pemerintah peralihan menetapkan langkah prioritas kebijakan ekonomi guna menghadapi pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada masa kini,yakni : 
a. memerangi inflasi
b.mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c.merehabilitasi prasarana perekonomian
d. mengundang kembali investor asing

3.MASA REFORMASI

Sejak masa orde lama sampai masa reformasi,perekonomian indonesia masih mengalami beberapa gejolak,yaitu :
- kemiskinan
-pengangguran tingkat tinggi
-masih memiliki hutang ke luar negeri
-maraknya para koruptor

Sistem Perekonomian indonesia yang berdasarkan Demokrasi
Dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33 tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


 Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1). Sistem free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2). Sistem etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3). Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam pandangan Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat, berada dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan keseimbangan yang lebih besar.

Sumber: http://www.vilila.com/2010/03/perkembangan-sistem-ekonomi.html#ixzz1qaV6cdC9
Perekonomian Indonesia 
Minggu ke 1

Nama : SYARAFINA GHASSANI
Npm :26211986

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Arti Sistem Perekonomian
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.

Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
1.      Pengertian
Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas.

2.      Ciri-ciri
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara lain :
a.    Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
b.    Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
c.     Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
d.    Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
e.    Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
f.     Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonom.
g.    Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

3.      Keuntungan dan Kelemahan
Sistem ekonomi liberal kapitalis selain memilki keuntungan juga mempunyai kelemahan, antara lain :
a.    Keuntungan :
1)    Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2)      Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3)      Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4)      Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
5)      Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
b.    Kelemahan :
1)    Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
2)      Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3)      Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4)      Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5)      Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.

4.      Institusi-institusi dalam Ekonomi Liberal Kapitalis
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi liberal kapitalis, yakni :
a.    Hak kepemilikan.
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem ekonomi liberal kapitalis adalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu untuk produktif.
b.    Keuntungan.
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan produktif.
c.     Konsumerisme.
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya selama hidup di dunia.  Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas.
d.    Kompetisi.
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander) maupun yang menawarkan (supplier).
e.    Harga.
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar keuntungan meningkat.
 Sistem perekonomian Perencanaan (Etatisme/sosialis)

Adalah, sistem ekonomi yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dan rakyat hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis adalah:
  • perencanaan ekonomi dilakukan secara terpusat
  • seluruh sumber daya alam dikuasai negara
  • seluruh anggota masyarakat bekerja untuk negara
  • hak-hak pribadi tidak diakui
Contoh negara yang masih menggunakan sistem sosialis diantaranya: RRC, Korea Utara, Kuba 

Sistem perekonomian campuran 

Adalah, gabungan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi kapitalis dengan tujuan untuk dapat menciptakan persamaan hak dan menjaga perekonomian berkembang secara stabil.
Adapun ciri-ciri ekonomi campuran adalah:
  • terdapat peranan perorangan, swasta dan pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi
  • pemerintah menangani sektor-sektor ekonomi yang menguasai kepentingan masyarakat secara umum.
Contoh negara yang menggunakan sistem campuran adalah negara-negara yang sedang berkembang.

      sumber :
      http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
 http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/SMP/Ekonomi/Sistem%20Perekonomian%20di%20Indonesia/materi3.html