Minggu, 06 November 2011

TUGAS INDIVIDU SOFTSKILL


Pengantar Ekonomi Kehutanan

        Pemerintah akan tetap memerhatikan kelestarian dalam mengeksploitasi fungsi ekonomi kehutanan. Pemanfaatan sumber daya hutan untuk menyejahterakan masyarakat masih menjadi prioritas pemerintah. Zulkifli mengakui, pertentangan soal pembangunan ekonomi dan lingkungan di kehutanan masih terjadi. Namun, pemerintah akan mencari solusi untuk menyelesaikan berbagai hal yang menghambat kepentingan umum, seperti waduk dan jalan. Persoalan tata ruang yang terkendala regulasi juga akan diselesaikan lewat peraturan pengganti undang-undang.Pemanfaatan sumber daya hutan untuk menyejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah, selain memerhatikan kelestarian dalam mengeksploitasi fungsi ekonomi kehutanan.Indonesia memiliki 126,8 juta hektar hutan, yakni 23,2 juta hektar hutan konversi, 32,4 juta hektar hutan lindung, 21,6 juta hektar hutan produksi terbatas (HPT), 35,6 juta hektar hutan produksi, dan 14 juta hektar hutan produksi konversi  masih terjadi pertentangan pembangunan ekonomi dan lingkungan di kehutanan. Untuk itu, Dephut akan merevisi regulasi untuk menyelesaikan hambatan pembangunan kepentingan umum, seperti waduk dan jalan. Selain dibuat peraturan pengganti undang-undang untuk mengatasi masalah tata ruang yang terhambat regulasi.
Program lain yang menjadi prioritas Menteri Kehutanan adalah hutan tanaman dan pencegahan perdagangan liar untuk mendukung revitalisasi hutan. Saat ini, hutan kritis seluas 28,3 juta hektar dengan laju kerusakan 1,08 juta hektar. Ditargetkan per tahun dilakukan reboisasi terhadap 500.000 hektar hutan gundul.Menhut harus memprioritaskan penyelesaian tumpang tindih tata ruang dan kawasan hutan di Riau dan Kalimantan Tengah. Hal ini sangat penting demi kepastian hukum. Menhut harus menyiapkan cetak biru yang berbasis lapangan dan peta terbaru agar masalah tata ruang bisa tuntas. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun.
Kerusakan hutan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor,diantaranya:
1.Kepentingan Ekonomi
Proses ini berjalan linear dengan akselerasi perekonomian global dan pasar bebas. Negara yang kapabilitas teknologinya rendah seperti Indonesia cenderung akan membasiskan industrinya pada bidang yang padat yaitu sumber daya alam. Hal ini ditambah dengan adanya pemahaman bahwa mengexploitasi sumber daya alam termasuk hutan adalah cara yang paling mudah dan murah untuk mendapatkan devisa ekspor. Industrialisasi di Indonesia yang belum mencapai taraf kematangan juga telah membuat tidak mungkin ditinggalkannya industri padat seperti itu. Kemudian beban hutang luar negeri yang berat juga telah ikut membuat Indonesia terpaksa mengexploitasi sumber daya alamnya dengan berlebihan untuk dapat membayar hutang negara. Ironisnya kegiatan-kegiatan ini sering dilakukan dengan cara yang exploitative dan disertai oleh aktivitas-aktivitas illegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar atau kecil bahkan masyarakat yang akhirnya memperparah dan mempercepat terjadinya kerusakan hutan.

2.Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia.

3.Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.

Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
1.Efek Rumah Kaca
2.Kerusakan Lapisan Ozon
3.Kepunahan Spesies
4.Merugikan Keuangan Negara
5.Banjir

Upaya mengatasi kerusakan hutan:
a. Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan   hutan.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan penebangan hutan.
c. Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang
No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar