Ekonomi Koperasi
Nama : SYARAFINA GHASSANI
Npm : 26211986
Kelas : 2EB24
KASUS KOPERASI
1. Kasus
koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang,
Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per
bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu
Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama
KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat?
Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi
Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten
di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan
tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per
kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di
kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website
KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’
adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang
dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150%
setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas
masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative
rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan.
Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut
‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400
juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut
sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya
layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan
Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset
senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700
milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .